Surat Keterangan Lahir Mati

  1. 1. Surat Keterangan Lahir Mati
  2. 2. Surat pernyataan dari orang tua kandung/wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
  3. 3. Fotocopy KK orang tua

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Surat Keterangan Lahir Mati
  2. 2. Petugas memproses pencatatan dan penerbitan kutipan akta perceraian
  3. 3. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan
  4. 4. Pemohon menerima surat keterangan lahir mati

30 menit (pelayanan tersebut dapat terlaksana sesuai waktu apabila semua persyaratan administrasi lengkap dan tidak ada kendala / gangguan teknis)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

1.     Kotak saran

2.     Website: dukcapil.tanatidungkab.go.id

3.     Whatsaap : 0823-5482-0812

4.     Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung

5.     Email: capilktt@gmail.com

6.     IG : @disdukcapilktt

7.     Tiktok : DukcapilTanaTidung

8.     Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Lahir Mati"