Pencatatan Dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. 1. Surat Keterangan kematian dari dokter/paramedis/Desa/Lurah/perwakilan Republik Indonesia bagi penduduk yang kematiannya di luar negeri
  2. 2. KK dan KTP-EL penduduk yang meninggal/Paspor Republik Indonesia bagi WNI yang bukan penduduk
  3. 3. Fotocopy KK/KTP-EL saksi 2 orang yang berdomisili di wilayah KTT
  4. 4. Kartu Izin Tinggal Tetap atau kartu Izin Tinggal Terbatas (khusus WNA)
  5. 5. Fotocopy Paspor bagi pemegang izin kunjungan (khusus WNA).
  6. 6. Surat keterangan Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
  7. 7. Salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya

  1. 1. Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian
  2. 2. Pemohon Mengisi Formulir dan Melampirkan Pesyaratan
  3. 3. Petugas memverifikasi kebenaran data permohonan
  4. 4. Penginputan KK & Pengajuan Sertifikasi Elektronik Akta Kematian oleh Operator
  5. 5. Verifikasi Sertifikasi Elektronik Akta Kematian oleh Kabid
  6. 6. Sertifikasi Elektronik Akta Kematian oleh Kadis
  7. 7. Proses Pencetakan Akta Kematian dan Kutipannya
  8. 8. Penyerahan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon
  9. 9. Pengarsipan Akta Kematian

30 menit (pelayanan tersebut dapat terlaksana sesuai waktu apabila semua persyaratan administrasi lengkap dan tidak ada kendala / gangguan teknis)

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

1.     Kotak saran

2.     Website: dukcapil.tanatidungkab.go.id

3.     Whatsaap : 0823-5482-0812

4.     Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung

5.     Email: capilktt@gmail.com

6.     IG : @disdukcapilktt

7.     Tiktok : DukcapilTanaTidung

8.     Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian"