Pelayanan Penanganan Kasus Penyakit

  1. Ternak atau hewan yang di obati

  1. No Uraian Prosedur Pelaksana Mutu Baku Pengolah dan Penyaji Data Medik Vet Kasubag TU Ka UPT Persyaratan/ Kelengkapan Waktu Output Ket 1. Laporan kasus penyakit dari peternak diterima dan dicatat pada buku pendaftaran Buku pendaftaran 15 menit Catatn laporan peternak (nama, alamat, jenis ternak, umur, gejala sakit) 2. Menerima laporan dan menginformasikan kepada atasan Buku pendaftaran 15 menit pendaftaran laporan tanggal terbaru 3. Menerima laporan dan memerintahkan kepada medis vet untuk menindaklanjuti laporan Buku pendaftaran 15 menit memaraf laporan yang dilaporkan dan disposisi 4. Mempersiapkan perlengkapan dan ke lokasi untuk melaksanakan pelayanan penanganan kasus penyakit - Disposisi dari ka UPT - Kendaraan - Buku catatan 20 menit Sarana prasarana lengkap 5. Melaksanakan pelayanan penanganan kasus penyakit, mencatat dan melaporkan hasilnya kepada kapala UPT - Pakaian kerja - Obat - Kendaraan - Blangko laporan 160 menit Ternak yang tertangani kasus penyakitnya Waktu menyesuaikan dengan jenis kasus penyakit 6. Menerima laporan hasil pelayanan penanganan kasus penyakit dari medis vet Blangko laporan 20 menit Data valid ternak yang ditangani, dan permasalahan (jika ada) 7. Pembuatan rekap laporan hasil kegiatan pelayanan penanganan kasus penyakit Dokumen pelaporan kegiatan vaksinai 120 menit Jumlah ternak terlayani oleh puskeswan 8 Dokumentasi dan pengarsipan Laporan 15 menit Data terarsip dengan baik

380 Menit

Berdasarkan Perda

Pelayanan Penanganan Kasus Penyakit

UPT Pusksewan Nglipar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Kasus Penyakit"