Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data

  1. Kartu Keluarga lama
  2. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting

  1. Penduduk mengisi F-1.02
  2. Penduduk melampirkan KK lama
  3. Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK
  4. Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  5. Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun
  6. Dinas menerbitkan KK Baru

Waktu Yang Disebutkan Adalah Estimasi maksimal, pada prakteknya bisa kurang atau lebihTergantung Jaringan Internet dan Banyaknya Permohonan


Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga Baru

Hotline Pengaduan

Whatsapp :

08111200078

Email :

disdukcapillbk@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data"