Izin Lokasi Perairan

  1. Pakta integritas;
  2. Latar belakang;
  3. Maksud dan tujuan;
  4. Lokasi administrasi
  5. Koordinat geografis lokasi dengan system koordinat lintang (latitude) dan bujur (longitude) pada lembar peta, serta luasan dan kedalaman (layer) yang akan dimanfaatkan;
  6. Peta lokasi dan denah/sketsa yang menggambarkan rencana tapak/site plan yang dimohonkan
  7. Data kondisi terkini lokasi dan sekitarnya yang mendeskripsikan: a. kondisi ekosistem pesisir; b. hidro-oseanografi berupa batimetri, arus,pasang surut, dan gelombang; c. Pemanfaatan ruang; d. Sosial ekonomi masyarakat, e. Rencana investasi usaha

  1. Memberikan layanan informasi perizinan
  2. Menerima berkas dan meneliti berkas permohonan
  3. Memverifikasi berkas permohonan dan KSWP
  4. Penilaian dan Kunjungan lapangan
  5. Penyusunan Rekomendasi teknis
  6. Pembuatan naskah Perizinan
  7. Penelitian dan Paraf
  8. Penandatanganan surat perizinan
  9. Penomoran dan pencatatan
  10. Notifikasi OSS
  11. Penyerahan

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Lokasi Perairan

1. Datang langsung 

2. Kotak pengaduan, saran dan masukan 

3. Email : dppm@jogjaprov.go.id 

4. SMS/Telepon : 081228406644, 0274.4538737 

5. Rapat koordinasi dengan SKPD/PD terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lokasi Perairan"