Tera dan Tera Ulang

  1. 1. FC SIUP/ SK Domisili Usaha
  2. 2. FC KTP
  3. 3. Pengisian Formolir

  1. 1. Pendaftaran
  2. 2, Pemeriksaan UTTP
  3. 3. Memenuhi Syarat & disahkan
  4. 4. dicap Sah/Batal (Surat Keterangan Hasil Pengujian)
  5. 5. Membayar hasil retribusi Perda No. 12/2013
  6. 6. Penyerahan UTTP/SKHP

Waktu Penyelesaian 30  s/d 60 menit


Berdasarkan Perda No.12 Tahun 2013


Tera dan Tera Ulang

Diterapkan sesuai dengan standar pelayanan sesuai masukan dan saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tera dan Tera Ulang"