Rekomendasi Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tatanan Normal Baru

  1. Membawa surat pengantar dari desa
  2. Form permohonan KP 1/REKOM KTP
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Menyerahkan Form Permohonan Rekomendasi Pembuatan KTP
  2. Memverivikasi data penduduk yang mengajukan permohonan rekomendasi KTP untuk dibuatkan rekomendasi permohonan pemb uatan KTP
  3. Memberi nomor agenda dan tanggal bagi permohonan rekomendasi pembuatan KTP yang memenuhi persyaratan, dan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon yang tidak memenuhi persyaratan
  4. Mengajukan permohonan rekomendasi pembuatan KTP yang memenuhi persyaratan ke kasi tata pemerintahan untuk ditandatangani
  5. Mengembalikan berkas yang telah ditandatangani san serahkan ke pemohon untuk dikirim ke dinas dukcapil



Rekomendasi Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Masa Normal Baru

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tatanan Normal Baru


Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tatanan Normal Baru"