Izin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi

  1. Surat permohonan yang berisi data/identitas pemohon (Administrasi)
  2. Surat pernyataan bertanggung jawab atas kewajiban memelihara dan menjaga bangunan dan Jaringan Utilitas/Iklan/Media Informasi/Bangun- bangunan/Bangunan Gedung untuk keselamatan umum dan menanggung segala risiko atas segala akibat yang mungkin ditimbulkan dari kerusakan yang terjadi atas sarana atau prasarana yang dibangun/dipasang pada Bagian-bagian Jalan yang Dimohon (Administrasi)
  3. Lokasi (alamat dan foto lokasi) (Persyaratan teknis)
  4. Rencana teknis (gambar teknis) (Persyaratan teknis)
  5. Jadwal waktu pelaksanaan (Persyaratan teknis)
  6. Metode Pelaksanaan (Persyaratan teknis)

  1. Memberikan layanan informasi perizinan
  2. Menerima berkas dan meneliti berkas permohonan
  3. Memverifikasi berkas permohonan dan KSWP
  4. Penilaian dan Kunjungan lapangan
  5. Penyusunan Rekomendasi teknis
  6. Pembuatan naskah perizinan
  7. Penelitian dan Paraf
  8. Penandatanganan naskah perizinan/Surat Penolakan
  9. Penomoran dan pencatatan
  10. Penyerahan dokumen izin/Penolakan Permohonan
  11. Pengarsipan salinan / copy dokumen

23 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi

1. Datang langsung

2. Kotak pengaduan, saran dan masukan

3. Email : dppm@jogjaprov.go.id

4. SMS/Telepon : 081228406644, 0274.4538737

5. Rapat koordinasi dengan SKPD/PD terkait 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi"