Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP)

  1. Surat permohonan dan pernyataan
  2. Fotokopi SIUP
  3. Fotokopi KTP pemilik kapal
  4. Fotokopi gambar rancang bangun kapal
  5. Gambar Rancang Bangun dan spesifikasi teknis jenis alat penangkapan ikan yang akan digunakan (untuk kapal penangkap ikan)
  6. Fotokopi dokumen kapal (Grosse Akta, Surat Ukur, Pas Besar/Surat Laut, Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan/ Keselamatan) bagi kapal yang telah memiliki tanda pendaftaran dan dokumen kebangsaan
  7. Fotokopi Buku Kapal Perikanan bagi kapal yang telah terdaftar sebagai kapal perikanan
  8. Fotokopi SIPI atau SIKPI bagi kapal yang pernah memiliki SIPI atau SIKPI
  9. Fotokopi Akta Jual Beli Kapal perikanan yang disahkan oleh notaris (untuk kapal dari jual beli)
  10. Fotokopi Akta Hibah Kapal perkanan yang disahkan oleh notaris (untuk kapal dari hasil hibah)
  11. Fotokopi akta penetapan waris kapal perikanan yang disahkan oleh notaris (untuk kapal dari hasil waris)
  12. Dokumentasi kapal dengan ukuran minimal 4R berupa foto tampak depan, samping dan belakang;
  13. Fotokopi persetujuan penggunaan nama kapal dari Direktorat Jenderal Perhubungan – Kementrian Perhubungan (untuk kapal yang belum memiliki tanda pendaftaran dan dokumen kebangsaan)
  14. Fotokopi persetujuan penggantian nama kapal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut – Kementerian Perhubungan (bila ada penggantian nama kapal).
  15. NIB

  1. Memberikan layanan informasi perizinan
  2. Menerima berkas dan meneliti berkas permohonan
  3. Memverifikasi berkas permohonan dan KSWP
  4. Penilaian dan Kunjungan lapangan
  5. Penyusunan Rekomendasi teknis
  6. Pembuatan naskah Perizinan
  7. Penelitian dan Paraf
  8. Penandatanganan surat perizinan
  9. Penomoran dan pencatatan
  10. Notifikasi OSS
  11. Penyerahan

8 Hari

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP)

1. Datang langsung 

2. Kotak pengaduan, saran dan masukan 

3. Email : dppm@jogjaprov.go.id 

4. SMS/Telepon : 081228406644, 0274.4538737 

5. Rapat koordinasi dengan SKPD/PD terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP)"