Pencatatan Dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. 2. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
  3. 3. Fotocopy KTP-EL-el atau KK orang tua
  4. 4. Fotocopy Kutipan Buku Nikah /Akta Perkawinan orang tua/SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri bagi yang belum memiliki Buku Nikah tetapi pada KK menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri
  5. 5. Ijazah anak (jika ada);
  6. 6. Fotocopy KK atau KTP-EL-el saksi dua orang yang berdomisili di Tana Tidung.
  7. 7. Orang tua WNA).
  8. 8. Kartu Izin Tinggal Tetap atau kartu Izin Tinggal Terbatas atau (khusus Orang tua WNA);
  9. 9. Fotocopy Paspor bagi pemegang izin kunjungan (khusus
  10. 10. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya;
  11. 11. Fotocopy paspor Republik Indonesia orang tua (bagi orang tua WNI yang berdomisili di luar negeri dan sedang berkunjung ke Indonesia);

  1. 1. Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian
  2. 2. Pemohon Mengisi Formulir dan Melampirkan Pesyaratan
  3. 3. Petugas memverifikasi kebenaran data permohonan
  4. 4. Penginputan KK & Pengajuan Sertifikasi Elektronik Akta Kelahiran oleh Operator
  5. 5. Verifikasi Sertifikasi Elektronik Akta Kelahiran oleh Kabid
  6. 6. Sertifikasi Elektronik Akta Kelahiran oleh Kadis
  7. 7. Proses Pencetakan Akta Kelahiran dan Kutipannya
  8. 8. Penyerahan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon
  9. 9. Pengarsipan Akta Kelahiran

30 menit (pelayanan tersebut dapat terlaksana sesuai waktu apabila semua persyaratan administrasi lengkap dan tidak ada kendala / gangguan teknis)

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

1.     Kotak saran

2.     Website: dukcapil.tanatidungkab.go.id

3.     Whatsaap : 0823-5482-0812

4.     Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung

5.     Email: capilktt@gmail.com

6.     IG : @disdukcapilktt

7.     Tiktok : DukcapilTanaTidung

8.     Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran "