Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)/ Perpindahan penduduk antar negara/ keluar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan Pindah WNI Antar Negara/Keluar Negeri;
  2. 2. Kartu Keluarga;
  3. 3. KTPel.

  1. 1. Pemohon datang ke Disdukcapil (sesuai kebutuhan) dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya dan mengambil nomor antrian;
  2. 2. Pemohon Mengisi Formulir SKPLN
  3. 3. Petugas menginput data pemohon
  4. 4. Sertifikasi elektronik SKPLN oleh Kadis
  5. 5. Petugas mencetak SKPLN
  6. 6. Petugas menyerahkan SKPLN kepada pemohon
  7. 7. Petugas mengarsipkan berkas SKPLN yang telah terbit

15 menit (pelayanan tersebut dapat terlaksana sesuai waktu apabila semua persyaratan administrasi lengkap dan tidak ada kendala / gangguan teknis)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), SKPLN, KK, KTP-el, KIA

1.      Kotak saran

2.      Website: dukcapil.tanatidungkab.go.id

3.      Whatsaap : 0823-5482-0812

4.      Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung

5.      Email: capilktt@gmail.com

6.      IG : @disdukcapilktt

7.      Tiktok : DukcapilTanaTidung

8.      Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)/ Perpindahan penduduk antar negara/ keluar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia"