Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan
  2. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap

  1. OA mengisi F-1.01
  2. OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor)
  3. OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP
  4. Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh OA, Dinas memberikan Biodatanya

Waktu Yang Disebutkan adalah waktu Maksimal, pada kenyataanya bisa kurang atau lebih tergantung Jaringan Internet dan Banyaknya Permohonan

Tidak dipungut biaya

Biodata Orang Asing ( OA )

Hotline Pengaduan 

Whatsapp : 

08111200078


Email : disdukcapillbk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)"