Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dalam antar Kabupaten/Kota/ Provinsi dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia

  1. 1. Mengisi formulir SKPWNI
  2. 2. Kartu Keluarga (Asli)

  1. 1. Pemohon datang ke Disdukcapil (sesuai kebutuhan) dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya dan mengambil nomor antrian
  2. 2. Pemohon Mengisi Formulir SKPWNI
  3. 3. Petugas menginput data pemohon
  4. 4. Sertifikasi elektronik SKPWNI oleh Kadis
  5. 5. Petugas mencetak SKPWNI
  6. 6. Petugas menyerahkan SKPWNI kepada pemohon
  7. 7. Petugas mengarsipkan berkas SKPWNI yang telah terbit.

15 menit (pelayanan tersebut dapat terlaksana sesuai waktu apabila semua persyaratan administrasi lengkap dan tidak ada kendala / gangguan teknis)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), SKPLN, KK, KTP-el, KIA

1.      Kotak saran

2.      Website: dukcapil.tanatidungkab.go.id

3.      Whatsaap : 0823-5482-0812

4.      Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung

5.      Email: capilktt@gmail.com

6.      IG : @disdukcapilktt

7.      Tiktok : DukcapilTanaTidung

8.      Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dalam antar Kabupaten/Kota/ Provinsi dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia"