Penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA )

  1. Membawah Foto Copy Akte Kelahiran
  2. Membawah Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Membawah Kartu Tanda Penduduk Elektronik Orang Tua
  4. Membawah Fas Foto UK 2X3=2 lbr bagi Anak yang berusia 5 tahun s/d 16 tahun dengan Backgroud menurut tahun lahir

  1. Pemohon membawa berkas ke loket penerima berkas ,
  2. cetak Kartu Identitas Anak (KIA) diserahkan melalui loket Pengambilan

2 (Dua) hari kerja dengan catatan berkas lengkap dan benar serta tidak ada gangguan pada jaringan Komunikasi data

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak(KIA)

085399993871 ( kasi. identitas penduduk)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email dan Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA )"