Penerbitan KIA Karena Perubahan Data/ Hilang/ Rusak

  1. 1. Mengisi formulir permohonan KIA
  2. 2. Fotocopi KK Orang Tua/Wali dan KTP-EL Asli Orang Tua/Wali (Jika ada Perubahan Data)
  3. 3. KIA lama yang rusak
  4. 4. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian bagi permohonan karena kehilangan

  1. 1. Pemohon datang ke Disdukcapil (sesuai kebutuhan) dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
  2. 2. Penyerahan berkas permohonan kepada Petugas Pelayanan Disdukcapil
  3. 3. Petugas Pelayanan memerika kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan
  4. 4. Petugas Melakukan Pengentrian data;
  5. 5. Mencetak KIA
  6. 6. Memberikan KIA kepada pemohon

20 menit (pelayanan tersebut dapat terlaksana sesuai waktu apabila semua persyaratan administrasi lengkap dan tidak ada kendala / gangguan teknis)

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1.     Kotak saran

2.     Website: dukcapil.tanatidungkab.go.id

3.     Whatsaap : 0823-5482-0812

4.     Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung

5.     Email: capilktt@gmail.com

6.     IG : @disdukcapilktt

7.     Tiktok : DukcapilTanaTidung

8.     Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KIA Karena Perubahan Data/ Hilang/ Rusak"