Layanan Informasi Publik

No. SK: 188/02609

  1. 1. Warga Negara Indonesia
  2. 2. Mengisi formulir permintaan Informasi Publik
  3. 3. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotokopi KTP/ identitas lain.
  4. 4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik , baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

  1. Pemohon datang ke kantor Paniradya Kaistimewan
  2. Petugas memeriksa suhu tubuh pemohon
  3. Pemohon mengisi buku tamu dan formulir permintaan informasi
  4. Petugas mengidentifikasi permintaan informasi,dengan hasil: a. diterima, apabila persyaratan sudah terpenuhi dan informasi yang diminta merupakan informasi terbuka b. ditolak, apabila peryaratan belum terpenuhi dan informasi yang diminta merupakan informasi tertutup/rahasia
  5. Petugas memberikan informasi yang diminta
  6. Pemohon mengisi survei layanan
  7. Layanan selesai

  1. Proses   penyelesaian   dalam   memenuhi  permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu   penyelesaian   dilaksanakan   paling  lambat   10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  3. Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik  dapat dilakukan   secara   langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi (termasuk pelayanan rapat, PKL/magang, audiensi dll)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

paniradya.kaistimewan@jogjaprov.go.id dan paniradyakaistimewan.jogjaprov.go.id