Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
  2. Surat keterangan yang menunjuk domisili
  3. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting(Pasport dan Keterangan Lahir )
  4. Fotokopi bukti pendidikan terakhir

  1. WNI mengisi F-1.01
  2. WNI menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor/SPLP)
  3. WNI menyerahkan surat keterangan yang menunjuk domisili (surat keterangan dari instansi berwenang)
  4. WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahir)
  5. WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah)
  6. Petugas menyerahkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata

Satu Hari Adalah Waktu Maksimal Bisa Kurang atau lebih tergantung banyak nya permintaan dan kelancaran jaringan Internetnya

Tidak dipungut biaya

biodata WNI di luar wilayah NKRI

Hotline Pengaduan : 

WHATSAPP: 08111200078


EMAIL: 08111200078


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI"