Pelayanan Pendaftaran Objek Pajak (OP) Baru PBB P-2

  1. Mengajukan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Daerah;
  2. Fotocopy KTP Pemohon;

  1. Wajib pajak mengajukan permohonan pendaftaran objek pajak baru PBB P-2 dengan mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP);
  2. Petugas pelayanan pajak daerah melakukan penelitian kelengkapan dan kebenaran data berkas permohonan. Jika benar dan lengkap, Wajib Pajak (WP) menerima tanda terima berkas. Jika belum, dikembalikan ke pemohon;
  3. Penelitian/Verifikasi oleh Kasubbid Penetapan dan Pelaporan;
  4. Verifikasi oleh Kabid Pendapatan Daerah;
  5. Verifikasi oleh oleh Kasubbid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan untuk diteruskan ke petugas pengolah data;
  6. Petugas pengolah data meneliti berkas SPOP dan LSOP, kemudian mengentri data ke Sistem PBB Online;
  7. Petugas mencetak SPPT PBB P-2 objek pajak yang telah didaftarkan di Sistem PBB Online;
  8. Pemohon/Wajib Pajak menerima SPPT PBB P-2.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Objek Pajak (OP) Baru PBB P2

1. Telepon : 0755 - 325941

2. Email BKD : bkd@solokkota.go.id

3. Website/Link Konsultasi : bkd.solokkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Objek Pajak (OP) Baru PBB P-2"