Pergantiaan Foto dan Tanda Tangan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik

  1. Membawah Kartu Tanda Pendududk Elektronik Asil sebelum menggunakan Hijab atau ketidaksamaan Wajah
  2. Membawah Kartu Tanda Pendududk Elektronik sudah Rusak / Foto Kabur / Patah
  3. Membawah Bukti ketidaksamaan Tanda Tangan dengan Dokumen lain
  4. Pemohon datang ke Kantor

  1. Pemohon membawa berkas ke loket penerima berkas ,
  2. Pemohon kebagian Perekaman untuk melakukan Foto kembali dan Perubahan Tanda tangan
  3. cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) diserahkan melalui loket penyerahan

2 (Dua) hari kerja dengan catatan berkas lengkap dan benar serta tidak ada gangguan pada jaringan Komunikasi data

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

085399993871 ( kasi. identitas penduduk)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email dan Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pergantiaan Foto dan Tanda Tangan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik"