Izin Usaha Perkebunan (Perbenihan Tanaman)

  1. Pernyataan memiliki dan/atau menguasai benih sumber
  2. Pernyataan memiliki unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan jenis tanaman
  3. Pernyataan memiliki tenaga ahli dan/atau terampil di bidang perbenihan
  4. Rekomendasi sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis Pusat/Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan

  1. Pemohon izin mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi berkas
  2. Berkas permohonan diterima oleh petugas front office untuk diverifikasi. Apabila telah lengkap akan diberikan tanda terima berkas. Namun jika belum lengkap akan langsung dikembalikan kepada pemohon
  3. Berkas yang telah lengkap dan memiliki salinan tanda terima disampaikan kepada back office untuk diverifikasi. Back office membuatkan permohonan rekomendasi atau pertimbangan teknis ke dinas teknis
  4. Dinas teknis menerima permohonan rekomendasi atau pertimbangan teknis untuk diteliti dan melakukan cek lapangan. Dinas teknis menyusun dan mengirimkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari hasil verifikasi dan tinjauan lapangan
  5. Petugas back office menerima rekomendasi atau pertimbangan teknis. Berdasarkan hasil rekomendasi atau pertimbangan teknis, back office menyusun draft izin atau surat pengembalian berkas
  6. Draft izin atau surat pengembalian berkas disampaikan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  7. Izin atau surat pengembalian berkas disampaikan kepada pemohon izin

18 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perkebunan (Perbenihan Tanaman)

Menggunakan Aplikasi Online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jogjainvest.jogjaprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perkebunan (Perbenihan Tanaman)"