Pelayanan Permintaan Informasi/Data

  1. Menyampaikan tujuan permintaan data
  2. Data digunakan untuk keperluan dinas dan untuk memperlancar/menunjang kegiatan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat

  1. PD/unit kerja/instansi hadir langsung ke Bagian Administrasi Pembangunan
  2. PD/unit kerja/instansi berkonsultasi dengan subbagian yang sesuai dengan masalah/kendala yang dihadapi

Surat permintaan data 2 hari

Penyampaian surat  1 hari

Proses menghimpun dan mengolah data 5 hari

Penyajian data 2 hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen LPPD Setda, LKjIP Setda, Laporan Bulanan Pelaksanaan Program Kegiatan APBD, Laporan Tepra

Melalui lembar koreksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Informasi/Data"