Penerbitan KTP-el Karena Rusak

  1. 1. Mengisi formulir permohonan
  2. 2. KTP-EL lama yang rusak
  3. 3. Dokumen Perjalanan (khusus WNA)
  4. 4. Kartu Izin Tinggal Tetap (khusus WNA)

  1. 1. Pemohon mengisi formulir permohonan & melampirkan fotokopi KK
  2. 2. Petugas Melakukan Verifikasi data : • bagi permohonan KTP-el Baru ; melakukan perekaman data dengan mengambil foto (Warna Biru untuk Tahun Lahir Genap, Warna Merah untuk Tahun Lahir Ganjil), membubuhkan tanda tangan melalui alat pemindai tanda tangan elektronik, perekaman sidik jari Kanan dan Kiri dengan alat pemindai sidik jari, Pemindai Iris Mata dengan membuka mata lebar dan tidak berkedip selanjutnya data perekaman disimpan. • Bagi Pemohon KTP-el Karena Rusak, Hilang atau Adanya Perubahan Elemen data dan Pencetakan KTP-el Luar Domisili, petugas akan Melakukan verifikasi kesesuaian dan kelengkapan berkas sesuai database kependudukan. Jika berkas sesuai dan siap di cetak, maka akan di tindaklanjuti dan mempersilahkan pemohon untuk menunggu di tempat pengambilan berkas kependudukan. Jika tidak sesuai atau berkas di database belum terverifikasi, maka akan diberitahukan ke pemohon.
  3. 3. Petugas Melakukan pencetakan KTP-el kemudian menyerahkan KTP-el kepada pemohon,
  4. 4. Pemohon Menerima KTP-el kemudian menandatangani bukti serah terima KTP-el

10 menit (pelayanan tersebut dapat terlaksana sesuai waktu apabila semua persyaratan administrasi lengkap dan tidak ada kendala / gangguan teknis)

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

1.     Kotak saran

2.     Website: dukcapil.tanatidungkab.go.id

3.     Whatsaap : 0823-5482-0812

4.     Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung

5.     Email: capilktt@gmail.com

6.     IG : @disdukcapilktt

7.     Tiktok : DukcapilTanaTidung

8.     Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Karena Rusak"