Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap(ITAP)

  1. Membawah Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  2. Membawah Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang Rusak
  3. Membawah Kartu Keluarga
  4. Membawah Dokumen Perjalanan
  5. Membawah Kartu Izin Tinggal Tetap

  1. Pemohon membawa berkas ke loket penerima berkas ,
  2. cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) diserahkan melalui loket penyerahan

2 (Dua) hari kerja dengan catatan berkas lengkap dan benar serta tidak ada gangguan pada jaringan Komunikasi data

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

085399993871 ( kasi. identitas penduduk)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email dan Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap(ITAP)"