Pelayanan Penggabungan SPPT PBB P-2

  1. Fotocopy Bukti Kepemilikan Objek Pajak (Sertifikat) yang akan digabungkan;
  2. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
  3. Fotocopy Data Pemohon (Wajib Pajak);
  4. Fotocopy Data yang Dikuasakan (jika dikuasakan);
  5. Bukti Lunas PBB P-2 Objek yang akan digabungkan 2 tahun terakhir.

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan penggabungan data PBB P-2 dengan mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP);
  2. Petugas pelayanan pajak daerah melakukan penelitian kelengkapan dan kebenaran data berkas permohonan. Jika benar dan lengkap, wajib pajak menerima tanda terima berkas. Jika belum, berkas dikembalikan ke pemohon;
  3. Penelitian/Verifikasi oleh Kasubbid Penetapan dan Pelaporan;
  4. Verifikasi oleh Kabid Pendapatan Daerah;
  5. Verifikasi oleh Kasubbid Penagihan dan Keberatan untuk diteruskan ke petugas pengolah data;
  6. Petugas pengolah data meneliti berkas (SPOP dan LSOP), kemudian mengentry Penggabungan SPPT ke Sistem PBB Online;
  7. Petugas mencetak SPPT PBB P-2 objek pajak yang telah digabungkan;
  8. Pemohon/Wajib Pajak menerima SPPT PBB P-2 yang sudah digabungkan.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penggabungan SPPT PBB P-2

1. Telepon : 0755 - 325941

2. Email BKD : bkd@solokkota.go.id

3. Website/Link Konsultasi : bkd.solokkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store