Pelayanan Perubahan Data PBB P-2

  1. Fotocopy Bukti Kepemilikan Objek Pajak (Sertifikat/Alas Hak);
  2. Ranji (jika bukti kepemilikan berupa alas hak);
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
  4. Akta Kematian dan Surat Keterangan Waris (jika wajib pajak sudah meninggal dunia);
  5. Fotocopy Data Pemohon;
  6. Fotocopy Data yang Dikuasakan (jika dikuasakan);
  7. Bukti Lunas PBB P-2 Objek 2 tahun terakhir.

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan mutasi/perubahan data PBB P-2 dengan mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP);
  2. Petugas pelayanan pajak daerah melakukan penelitian kelengkapan dan kebenaran data berkas permohonan. Jika benar dan lengkap, wajib pajak menerima tanda terima berkas. Jika belum, berkas dikembalikan ke pemohon;
  3. Penelitian/verifikasi oleh Kasubbid Penetapan dan Pelaporan;
  4. Verifikasi oleh Kabid Pendapatan Daerah;
  5. Verifikasi oleh Kasubbid Penagihan dan Keberatan untuk diteruskan ke petugas pengolah data;
  6. Petugas pengolah data meneliti berkas (SPOP dan LSPOP), kemudian mengentry pembetulan data ke Sistem PBB Online;
  7. Petugas mencetak SPPT PBB P-2 objek pajak yang telah dibetulkan;
  8. Pemohon/Wajib Pajak menerima SPPT PBB P-2 yang telah dibetulkan.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perubahan Data PBB P-2

1. Telepon : 0755 -325941

2. Email BKD : bkd@solokkota.go.id

3. Website/Link Konsultasi : bkd.solokkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store