Penerbitan KK Karena Hilang/Rusak

  1. 1. Formulir Permohonan KK Baru (F1.15) yang telah diisi
  2. 2. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (apabila hilang)
  3. 3. KK Asli yang rusak (apabila rusak)
  4. 4. Fotokopi KK Lama atau menunjukan dokumen kependudukan (KTP/Akta Capil) dari salah satu anggota keluarga

  1. 1. Pemohon Mengisi formulir dan melampirkan persyaratan
  2. 2. Petugas Mengecek/Memverifikasi kelengkapan Berkas Permohonan
  3. 3. Penginputan KK & Pengajuan Sertifikasi Elektronik KK oleh Operator
  4. 4. Verifikasi Sertifikasi Elektronik KK oleh Kabid
  5. 5. Sertifikasi Elektronik KK oleh Kadis
  6. 6. Proses Pencetakan Kartu Keluarga
  7. 7. Pemohon menerima Kartu Keluarga dan menandatangani bukti penerimaan produk

30 menit (pelayanan tersebut dapat terlaksana sesuai waktu apabila semua persyaratan administrasi lengkap dan tidak ada kendala / gangguan teknis)

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1.     Kotak saran

2.     Website: dukcapil.tanatidungkab.go.id

3.     Whatsaap : 0823-5482-0812

4.     Facebook : Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung

5.     Email: capilktt@gmail.com

6.     IG : @disdukcapilktt

7.     Tiktok : DukcapilTanaTidung

8.     Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KK Karena Hilang/Rusak "