Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (Imta)

  1. Alasan perpanjang IMTA
  2. Copy IMTA yang masih berlaku
  3. Bukti pembayaran DKPTKA
  4. Copy keputusan RPTKA yang masih berlaku
  5. Copy paspor TKA yang masih berlaku
  6. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6
  7. Copy perjanjian kerja atau perjanjian melakukan pekerjaan
  8. Copy bukti gaji/ upah TKA
  9. Copy NPWP bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
  10. Copy NPWP bagi pemberi kerja
  11. Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia
  12. Copy bukti kepesertaan ikut program Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
  13. Copy surat penunjukan TKI pendamping
  14. Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKI pendaming dalam rangka alih teknologi
  15. Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi teknis terkait

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan perizinan ke DPMPTSP
  2. DPMPTSP melakukan verifikasi/penelitian administrasi kebenaran formulir isian dan dokumen persyaratan
  3. Berkas yang sudah lengkap dan benar dikirim ke Dinas Tenaga Kerja untuk dilakukan verifikasi teknis
  4. Dinas Tenaga Kerja memverifikasi dokumen teknis, dan memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP.
  5. DPMPTSP menerbitkan Perpanjangan Surat Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.

5 (lima) hari kerja setelah syarat pemenuhan komitmen dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

SK Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing


aSarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :
 1Unit Bidang Pengelolaan Data, Informasi dan Pengaduan 
 2Ruang pengaduan di Bidang Pengelolaan Data, Informasi dan Pengaduan 
 3Email : dpmptsp@magetan.go.id
 4Website : www.dpmptsp.magetan.go.id
 5WA Center : 0895633648010
 6Telepon : 0351 - 891321
 7Kotak saran / pengaduan
 8Formulir survey IKM
bPenanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut
 1Cek administrasi
 2Cek lapangan
 3Koordinasi internal / eksternal
 4Koordinasi instansi terkait
cRespon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimannya pengaduan
dPenyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (Imta)"