Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang

  1. Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  2. Salinan Bukti Lulus Uji Berkala ( KIR)
  3. Salinan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK)
  4. Asli Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT)
  5. Salinan Kartu Pengawasan Izin Trayek
  6. Salinan Kartu Pengawasan Izin Usaha
  7. Rekomendasi dari ketua badan usaha jika di STNK bukan tertulis nama badan usaha / tertulis perorangan

  1. Pemohon mengajukan permohonan perizinan ke DPMPTSP dengan menyampaikan dokumen persyaratan
  2. DPMPTSP melakukan verifikasi / penelitian administrasi kelengkapan dan kebenaran formulir isian dan dokumen persyaratan.
  3. Tim Teknis Perizinan melakukan verifikasi administrasi dan lapangan.
  4. Tim Teknis merekomendasikan hasil verifikasi ke DPMPTSP.
  5. DPMPTSP menerbitkan persetujuan/ penolakan terhadap perizinan yang diajukan.

5 (lima) hari kerja setelah syarat pemenuhan komitmen dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang


aSarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :
 1Unit Bidang Pengelolaan Data, Informasi dan Pengaduan 
 2Ruang pengaduan di Bidang Pengelolaan Data, Informasi dan Pengaduan 
 3Email : dpmptsp@magetan.go.id
 4Website : www.dpmptsp.magetan.go.id
 5WA Center : 0895633648010
 6Telepon : 0351 - 891321
 7Kotak saran / pengaduan
 8Formulir survey IKM
bPenanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut
 1Cek administrasi
 2Cek lapangan
 3Koordinasi internal / eksternal
 4Koordinasi instansi terkait
cRespon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimannya pengaduan
dPenyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simpadu.magetan.go.id , oss.go.id , simbg.pu.go.id