Perubahan disebabkan penambahan anggota keluarga karena numpang KK(pindah/datang

  1. 1. Formulir Permohonan KK Baru (F1.16) yang telah diisi
  2. 2. KK Asli yang akan ditumpangi
  3. 3. Fotokopi Buku Nikah/Kutipan akta perkawinan bagi yang sudah menikah
  4. 4. Fotokopi Akta Lahir/Ijazah terakhir (jika ada)
  5. 5. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  6. 6. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang pindah datang dari luar negeri

  1. Pemohon Mengisi formulir dan melampirkan persyaratan
  2. Petugas Mengecek/Memverifikasi kelengkapan Berkas Permohonan
  3. Penginputan KK & Pengajuan Sertifikasi Elektronik KK oleh Operator
  4. Verifikasi Sertifikasi Elektronik KK oleh Kabid
  5. Sertifikasi Elektronik KK oleh Kadis
  6. Proses Pencetakan Kartu Keluarga
  7. Pemohon menerima Kartu Keluarga dan menandatangani bukti penerimaan produk

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan disebabkan penambahan anggota keluarga karena numpang KK(pindah/datang"