Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Reklame

  1. Surat Izin Penerbitan Reklame yang dikeluarkan oleh DPMPTSP

  1. Wajib pajak mengajukan permohonan pembayaran pajak reklame;
  2. Berkas diteliti oleh petugas pelayanan. Jika belum lengkap atau belum benar akan ditolak/dikembalikan ke wajib pajak;
  3. Petugas pelayanan pajak daerah membuat Nota Perhitungan pajak reklame yang dikenakan kepada wajib pajak kemudian mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP) Pajak Reklame;
  4. SKP diverifikasi oleh Kasubbid Penetapan dan Pelaporan, dan ditandatangani oleh Kabid Pendapatan;
  5. Wajib pajak melakukan pembayaran pajak reklame pada Bendahara Penerima BKD;
  6. SKP yang telah ditandatangani diberi cap kemudian dibukukan;
  7. Wajib Pajak (WP) menerima SKP Pajak Reklame.

30 Menit

Tarif / Nilai Sewa Reklame adalah: Jenis Reklame x Jumlah Reklame x Indeks Lokasi Penempatan Reklame (Nilai Strategis x Waktu Penyelenggaraan Reklame x Jangka Waktu Penyelenggaraan Reklame x Ukuran Media)

Penerbitan SKP Reklame

1. Telepon : 0755 - 325941

2. Email BKD : bkd@solokkota.go.id

3. Website/Link Konsultasi : bkd.solokkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Reklame"