Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Baru

  1. Membawah Foto Copy Kartu Keluarga
  2. Telah Berusiah 17(Tujuh Belas) Tahun, sudah Menikah atau pernah Menikah
  3. Membawah Kartu Identitas Anak jika sudah Punya

  1. Pemohon membawa berkas ke loket penerima berkas ,
  2. setelah itu pemohon di arahkan ke bagian Perekaman Untuk melakukan perekaman
  3. cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) diserahkan melalui loket penyerahan

2 (Dua) hari kerja dengan catatan berkas lengkap dan benar serta tidak ada gangguan pada jaringan Komunikasi data



Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

085399993871 ( kasi. identitas penduduk)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email dan Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Baru"