Pelayanan KB Bergerak

  1. Pasangan Usia Subur
  2. PUS yang belum ber-KB
  3. PUS yang belum menggunakan MKJP

  1. Berkoordinasi dengan PKB/PLKB yang ada di Kecamatan. Kader dan PKB menjaring akseptor
  2. Memastikan adanya akseptor yang terjaring baik
  3. Akseptor MKJP maupun Non MKJP
  4. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk kesiapan tenaga pelayanan
  5. Berkoordinasi dengan PKM setempat melalui koordinator lapangan PKB kecamatan untuk kesiapan tempat dan tenaga terlatih
  6. Memastikan pelayanan KB sesuai SOP
  7. Memastikan Konseling KIE terjadi sebelum pemasangan KB yg dilaksanakan oleh PKB/PLKB
  8. Bidan yang melayani memastikan akseptor layak untuk dipasang KB tertentu
  9. PKB membuat pencatatan pelayanan
  10. PKB/PLKB dan Bidan membuat laporan pelayanan melalui F2 KB ke Dinas PP dan KB

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pelayanan (F2), Laporan CPR, Laporan Capaian KB Baru, Laporan Capaian KB Aktif, dan Laporan Capaian KB Komplikasi

Bidang Kelaurga Berencana,Dinas PP dan KB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB Bergerak"