Penerbitan Kartu Keluarga Perubahan Data bagi Penduduk WNI dan/atau Orang Asing yang memiliki Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah memilih Kewarganegaraan Asing

  1. Membawah Kartu Keluarga Lama
  2. Membawah Buku Nikah / Akta Perkawinan / Akta Perceraian atau yang disebut dengan nama lain
  3. Membawah Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai Perubahan Status Kewarganegaraan
  4. Membawah Kartu Izin Tinggal Tetap

  1. Pemohon membawa berkas ke loket penerima berkas ,
  2. verifikasi berkas oleh pihak dukcapil
  3. apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon,bila lengkap langsung ke bagian penginputan data
  4. Masuk kebagian verifikator
  5. cetak kartu keluarga, dokumen kartu keluarga diserahkan melalui loket penyerahan

2 (Dua) hari kerja dengan catatan berkas lengkap dan benar serta tidak ada gangguan pada jaringan Komunikasi data

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

085399993871 ( kasi. identitas penduduk)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email dan Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Perubahan Data bagi Penduduk WNI dan/atau Orang Asing yang memiliki Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah memilih Kewarganegaraan Asing"