1. Pembentukan tim teknis oleh lembaga pengguna yang sudah menandatangani Perjanjian Kerjasama untuk diberikan user dan password dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
2. Pembuatan juknis pemanfaatan data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan lembaga pengguna sebagai tindaklanjut dari
Perjanjian Kerjasama;
3. Lembaga pengguna mengajukan permohonan untuk User ID Development Pemanfaatan Data Kependudukan;
4. Pemasangan jaringan VPN - IP yang difasilitasiDinas Komunikasi dan Informasi;
5. Lembaga Pengguna dapat mengakses data.
Tidak dipungut biaya
Pemanfaatan data Kependudukan
Sms /Wa center : 0821 8340 1798
Kotak Saran : Tersedia di ruang pelayanan
Website/Email Dukcapil : Capilpali@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store