1. Membuka website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
2. Memilih jenis pelayanan yang sesuai dengan permohonan /Dokumen yang akan diterbitkan.
3. Masukan data asli yaitu Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) pemohon.
4. Upload berkas / dokumen yang sesuai dengan persyaratan dengan format JPG/JPEG / PNG/ PDF.
Tidak dipungut biaya
Semua Dokumen Administrasi Kependudukan
Sms /Wa center : 0821 8340 1798
Kotak Saran : Tersedia di ruang pelayanan
Website : www.disdukcapil.palikab.go.id
Email Dukcapil : Capilpali@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store