Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring

  1. Pengajuan pelayanan secara online melalui website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

  1. 1. Membuka website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. 2. Memilih jenis pelayanan yang sesuai dengan permohonan / Dokumen yang akan diterbitkan. 3. Masukan data asli yaitu Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) pemohon. 4. Upload berkas / dokumen yang sesuai dengan persyaratan dengan format JPG/JPEG / PNG/ PDF.

1. Membuka website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
2. Memilih jenis pelayanan yang sesuai dengan permohonan /Dokumen yang akan diterbitkan.
3. Masukan data asli yaitu Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) pemohon.
4. Upload berkas / dokumen yang sesuai dengan persyaratan dengan format JPG/JPEG / PNG/ PDF.

Tidak dipungut biaya

Semua Dokumen Administrasi Kependudukan

Sms /Wa center : 0821 8340 1798
Kotak Saran : Tersedia di ruang pelayanan
Website : www.disdukcapil.palikab.go.id
Email Dukcapil : Capilpali@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring"