Penerbitan Kartu Keluarga baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap

  1. Membawah Dokumen Perjalanan
  2. Membawah SPTJM Perkawinan / Perceraian belum tercatat

  1. Pemohon membawa berkas ke loket penerima berkas ,
  2. verifikasi berkas oleh pihak dukcapil
  3. apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon,bila lengkap langsung ke bagian penginputan data
  4. Masuk kebagian verifikator
  5. cetak kartu keluarga, dokumen kartu keluarga diserahkan melalui loket penyerahan

2 (Dua) hari kerja dengan catatan berkas lengkap dan benar serta tidak ada gangguan pada jaringan Komunikasi data



Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

085399993871 ( kasi. identitas penduduk)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email dan Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap"