Korban Kekerasan Terhadap Anak

  1. Masyarakat Kubu Raya
  2. KK (Kartu Keluarga)
  3. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  4. Akta Lahir

  1. Pengaduan atau laporan dari masyarakat, media sosial, media online
  2. Verifikasi dari pengaduan laporan tersebut
  3. Pengumpulan data
  4. Memberikan Pelayanan yang berbentuk pendampingan dan penjangkauan korban

Enam Bulan

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengaduan, Layanan Rujukan (Psikologi, Puskesmas/Rumah Sakit, Kepolisian, Peksos)

1. Pengaduan diterima dari : Laporan, Penjangkauan Korban, rujukan dari berbagai pihak, kepolisian.

2. Pengaduan bisa disampaikan ke : DP3KB secara langsung, unit PPA Polres Kubu Raya, KPAID Kubu Raya dan atau UPTD PPA Kubu Raya.

3. Setelah pengaduan diterima, ditetapkan apakah kasus merupakan kekerasan terhadap perempuan/anak (KtP/A), atau bukan.

4. Jika bukan KtP/A, pengaduan selesai.

5. Jika kasus merupakan KtP/A, wawancara & screening lebih lanjut dibutuhkan.

6. Penandatanganan "informed consent" untuk layanan.

7. Assesment kebutuhan korban : - apakah butuh untuk menginap di UPTD PPA,                                                                     - apakah butuh penanganan psikolog

8. Layanan Lanjutan Selesai.

9. Pencatatan dan Pelaporan Kasus.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dp3kb.kuburaya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Korban Kekerasan Terhadap Anak"