Permohonan Fasilitasi Keprotokolan Acara Bupati dan Wakil Bupati Kudus

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Bagian Protokol dan komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Kudus atau disposisi pimpinan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan

  1. Pemohon mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan atau disposisi pimpinan;
  2. Pemohon menerima konfirmasi atas permohonan fasilitasi keprotokolan;
  3. Pemohon menerima fasilitasi keprotokolan (jika permohonan disetujui pimpinan).

1 (satu) hari kerja setelah surat permohonan disetujui   Kepala Bagian Protokol daKomunikasi Pimpinan

Tidak dipungut biaya

Permohonan Fasilitasi Keprotokolan Acara Bupati dan Wakil Bupati Kudus

Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan disampaikan :

 Suratertulikepada Kepala BagiaProtokol dan Komunikasi Pimpinan;

-   Melalui telpon (0291) 435013

 Melalui email ke  protokol@kuduskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Fasilitasi Keprotokolan Acara Bupati dan Wakil Bupati Kudus"