Sertifikasi dan Registrasi Bagi Orang atau Badan Hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) tingkat kemampuan kecil

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000
  2. Rencana Tapak yang telah disahkan oleh Dinas Perkim
  3. Dokumen Legalitas Usaha
  4. Dokumen Legalitas Proyek
  5. Dokumen Teknis Proyek
  6. Pernyataan kesanggupan mebangun perumahan umum PNG standar FLPP;
  7. Surat pernyataan menyerahkan Lahan kepada Pemerintahan Daerah;
  8. Pernyataan calon pembeli adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR);
  9. Pernyataan Pemerintahan Daerah untuk menerima Aset.

  1. Pemohon mendaftar SKBG melalui SIMBG atau permohonan pendampingan melalui DPMPTSP
  2. DPMPTSP melakukan verifikasi/penelitian administrasi kebenaran formulir isian dan dokumen persyaratan
  3. Tim Teknis Perizinan melakukan verifikasi administrasi dan lapangan
  4. Tim Teknis merekomendasikan hasil verifikasi ke DPMPTSP
  5. DPMPTSP menerbitkan persetujuan /penolakan terhadap pemenuhan komitmen dan menotifikasikan kepada lembaga OSS/ mengupload ke sistem OSS

5 (lima) hari kerja setelah syarat pemenuhan komitmen dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat dan Registrasi Bagi Orang atau Badan Hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas PSU tingkat kemampuan kecil


aSarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :
 1Unit Bidang Pengelolaan Data, Informasi dan Pengaduan 
 2Ruang pengaduan di Bidang Pengelolaan Data, Informasi dan Pengaduan 
 3Email : dpmptsp@magetan.go.id
 4Website : www.dpmptsp.magetan.go.id
 5WA Center : 0895633648010
 6Telepon : 0351 - 891321
 7Kotak saran / pengaduan
 8Formulir survey IKM
bPenanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut
 1Cek administrasi
 2Cek lapangan
 3Koordinasi internal / eksternal
 4Koordinasi instansi terkait
cRespon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimannya pengaduan
dPenyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simpadu.magetan.go.id , oss.go.id , simbg.pu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi dan Registrasi Bagi Orang atau Badan Hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) tingkat kemampuan kecil"