Izin Usaha Kawasan Industri

  1. Scan formulir permohonan
  2. Scan AKTA pendirian dan perubahan (kalau ada)
  3. Fc. KTP Direktur dan Persero / Penanggungjawab
  4. Fc. Dokumen Lingkungan (bagi yang disyaratkan)
  5. Fc. Izin Usaha Industri.
  6. Fc. IMB.
  7. Fc. NPWP
  8. Pas Foto 4 X 6 2lb.
  9. Keterangan Rencana Kegiatan
  10. Surat pernyataan dari perusahaan bahwa rencana lokasi berada di dalam kawasan peruntukan industri sesuai RTRW.

  1. Pendaftaran melalui OSS
  2. Penerbitan Izin Usaha Kawasan Industri berdasarkan komitmen (belum efektif).
  3. Pemenuhan komitmen.
  4. Verifikasi dan validasi pemenuhan komitmen
  5. Penerbitan IUKI yang efektif.
  6. Prosedur Pemenuhan Komitmen : 1. Pemohon mengajukan permohonan pemenuhan komitmen ke DPMPTSP dengan menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen. 2. DPMPTSP melakukan verifikasi/penelitian administrasi kelengkapan dan kebenaran formulir isian dan dokumen persyaratan. 3. Tim Teknis Perizinan melakukan verifikasi administrasi dan lapangan. 4. Tim Teknis merekomendasikan hasil verifikasi ke DPMPTSP. 5. DPMPTSP menerbitkan persetujuan /penolakan terhadap pemenuhan komitmen dan menotifikasikan kepada lembaga OSS/ mengupload ke sistem OSS. 6. Lembaga OSS menerbitkan IUKI yang berlaku efektif melalui sistem OSS berdasarkan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen dari DPMPTSP.

5 (lima) hari kerja setelah syarat pemenuhan komitmen dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Kawasa Industri


aSarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :
 1Unit Bidang Pengelolaan Data, Informasi dan Pengaduan 
 2Ruang pengaduan di Bidang Pengelolaan Data, Informasi dan Pengaduan 
 3Email : dpmptsp@magetan.go.id
 4Website : www.dpmptsp.magetan.go.id
 5WA Center : 0895633648010
 6Telepon : 0351 - 891321
 7Kotak saran / pengaduan
 8Formulir survey IKM
bPenanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut
 1Cek administrasi
 2Cek lapangan
 3Koordinasi internal / eksternal
 4Koordinasi instansi terkait
cRespon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimannya pengaduan
dPenyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simpadu.magetan.go.id , oss.go.id , simbg.pu.go.id