Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

  1. NIB
  2. Fotocopy Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba
  3. Fotocopy Perjanjian Waralaba
  4. Fotocopy Tanda pendaftaran HKI

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke DPMPTSP
  2. DPMPTSP melakukan verifikasi / penelitian administrasi kebenaran dokumen persyaratan
  3. Tim Teknis Perizinan melakukan verifikasi administrasi dan lapangan
  4. Tim Teknis Perizinan merekomendasikan hasil verifikasi ke DPMPTSP
  5. DPMPTSP menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

5 (lima) hari kerja setelah syarat pemenuhan komitmen dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba


aSarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :
 1Unit Bidang Pengelolaan Data, Informasi dan Pengaduan 
 2Ruang pengaduan di Bidang Pengelolaan Data, Informasi dan Pengaduan 
 3Email : dpmptsp@magetan.go.id
 4Website : www.dpmptsp.magetan.go.id
 5WA Center : 0895633648010
 6Telepon : 0351 - 891321
 7Kotak saran / pengaduan
 8Formulir survey IKM
bPenanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut
 1Cek administrasi
 2Cek lapangan
 3Koordinasi internal / eksternal
 4Koordinasi instansi terkait
cRespon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimannya pengaduan
dPenyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simpadu.magetan.go.id , oss.go.id , simbg.pu.go.id