Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

  1. Formulir permohonan + materai Rp. 6000
  2. Fotocopy Akta Pendirian / Perubahan Perusahaan yang telah disahkan
  3. Fotocopy KTP Penanggung Jawab / Pengurus Perusahaan
  4. Fotocopy NPWP
  5. Pas Photo 3x4 sebanyak 3 lembar
  6. Fotocopy Izin Pemanfaatan Ruang
  7. Fotocopy Keputusan Kelayakan Lingkungan / Izin Lingkungan
  8. Fotocopy Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan dari Kementrian yang membidangi kehutanan, apabila berada dalam Kawasan Hutan
  9. Fotocopy Keputusan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi
  10. Fotocopy SIUP dan NIB
  11. Pernyataan Kesanggupan membebaskan lahan bermaterai Rp.6.000
  12. Pernyataan Kesanggupan Mengelola dan Menanggulangi Dampak Lingkungan bermaterai Rp. 6000
  13. Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan bermaterai Rp. 6.000
  14. Jaminan Kemampuan Keuangan untuk mengelola pemanfaatan langsung Panas Bumi

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke DPMPTSP
  2. DPMPTSP melakukan verifikasi/penelitian administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
  3. Tim Teknis Perizinan melakukan verifikasi administrasi dan lapangan
  4. Tim Teknis merekomendasikan hasil verifikasi ke DPMPTSP
  5. DPMPTSP menerbitkan Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

5 (lima) hari kerja setelah syarat pemenuhan komitmen dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi


aSarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :
 1Unit Bidang Pengelolaan Data, Informasi dan Pengaduan 
 2Ruang pengaduan di Bidang Pengelolaan Data, Informasi dan Pengaduan 
 3Email : dpmptsp@magetan.go.id
 4Website : www.dpmptsp.magetan.go.id
 5WA Center : 0895633648010
 6Telepon : 0351 - 891321
 7Kotak saran / pengaduan
 8Formulir survey IKM
bPenanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut
 1Cek administrasi
 2Cek lapangan
 3Koordinasi internal / eksternal
 4Koordinasi instansi terkait
cRespon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimannya pengaduan
dPenyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simpadu.magetan.go.id , oss.go.id , simbg.pu.go.id