- Kelengkapan
dokumen wajib
dimintakan
setelah 7 (tujuh)
Hari Narapidana
berada di Lapas;
- Kelengkapan
dokumen wajib
terpenuhi paling
lama 1/3 (satu
per tiga) masa
pidana sejak
Narapidana
berada di Lapas;
- Dalam hal surat
pemberitahuan
tidak
mendapatkan
surat balasan dari
Kejaksaan Negeri
paling lama 12
(dua belas) Hari
untuk narapidana
terhitung sejak
tanggal surat
pemberitahuan
dikirim, Cuti
Menjelang Bebas
tetap diberikan;
- Direktur Jenderal
Imigrasi
menyampaikan
surat keterangan
dibebaskan dari kewajiban
memiliki izin
tinggal paling
lama 12 (dua
belas) Hari
terhitung sejak
tanggal
permohonan
diterima;
- Kepala Kantor
Wilayah
melakukan
verifikasi
terhadap
tembusan usul
pemberian Cuti
Menjelang Bebas
paling lama 2
(dua) Hari
terhitung sejak
tanggal usulan
Cuti Menjelang
Bebas diterima
dari Kepala
Lapas;
- Direktur Jenderal
Pemasyarakatan
melakukan
verifikasi
terhadap usul
pemberian Cuti
Menjelang Bebas
paling lama 3
(tiga) Hari
terhitung sejak tanggal usulan
pemberian Cuti
Menjelang Bebas
diterima dari
Kepala Lapas;
- Kepala Lapas
wajib melakukan
perbaikan usul
pemberian Cuti
Menjelang Bebas
paling lama 3
(tiga) Hari
terhitung sejak
tanggal
pengembalian
usul pemberian
Cuti Menjelang
Bebas;
- Petugas mencetak
salinan keputusan
Cuti Menjelang
Bebas yang sudah
mendapatkan
otorisasi dari
Direktur Jenderal
Pemasyarakatan
3 (tiga) hari
sebelum tanggal
pelaksanaan
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pemberian Cuti Menjelang Bebas Kategori Integrasi PP 99 kepada Narapidana.
- Publik menyampaikan
pengaduan melalui
sarana yang
disediakan Lapas,
Kanwil, dan/atau
Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan;
- Pengaduan dikelola
oleh Unit Layanan
Pengaduan dengan
menyampaikan
rekomendasi kepada
Kepala Lapas, Kepala
Kanwil dan/atau Dirjen
Pemasyarakatan;
- Kepala Lapas, Kepala
Kanwil, dan Direktur
Jenderal
Pemasyarakatan
menelaah dan
memberi arahan
dalam rangka
merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait
dengan pelayanan
melakukan perbaikan
dan/atau memberikan
klarifikasi kepada
publik yang
menyampaikan
pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store