Sumber Daya Air dan Bina Marga

  1. 1. Surat Permohonan Bermaterai Ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP Prov. Sulawesi Tenggara (Form A.1);
  2. 2. Rekaman Identitas Pemohon;
  3. 3. Rekaman NPWP Pemohon;
  4. 4. Rekaman NPWP Perusahaan;
  5. 5. Rekaman Akta Pendirian Badan Usaha/Badan Hukum;
  6. 6. Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi dan Mematuhi Semua Persyaratan Yang Ditentukan Dalam Surat Izin (Form A.2);
  7. 7. Surat Bebas Fiskal dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
  8. 8. Rekaman KTP Kuasa;
  9. 9. Surat Kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pemilik / Ketua / Kepala / Pimpinan Badan Usaha;
  10. 10. Berkas Permohonan Rangkap 2 (khusus untuk permohonan offline dengan membawa berkas fisik).

  1. Komitmen disampaikan kepada Kepala DINAS PM PTSP
  2. Penelitian persyaratan.
  3. Pemrosesan Komitmen.
  4. Notifikasi ke OSS.

33kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya.

a.  Pengaduan,    saran,     dan    masukan     dapat disampaikan  secara  tertulis  melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas PM PTSP  Provinsi Sulawesi Tenggara, Jln. Mayjen S. Parman No.2 Kendari 93121

b. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon/WA/SMS : 081240624405 e-mail : pengaduanptspprov@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store