33kerja
sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Tidak dipungut biaya
Izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya.
a. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas PM PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara, Jln. Mayjen S. Parman No.2 Kendari 93121
b. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon/WA/SMS
: 081240624405 e-mail :
pengaduanptspprov@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store