Kartu Identitas Anak

  1. a. Fotokopi Akte Kelahiran
  2. b. Fotokopi KK
  3. c. Fotokopi KTP Orangtua
  4. d. Foto 3x4 1 lembar (background Biru untuk Tahun Lahir Genap, Background Merah untuk Tahun Lahir Ganjil)

  1. - Pemohon mengirim persyaratan ke nomor 08113577800
  2. - Petugas menerima berkas pelayanan dan mencetak KIA
  3. - KIA yang sudah jadi diantar ke rumah oleh JNE

KIA diterbitkan paling lama 2 (dua) hari kerja dengan catatan berkas lengkap dan benar serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Email        :   disdukcapilkotamadiun@gmail.com

WA           :    082264499946, 08113577800

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08113577800

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak"