- Kelengkapan
dokumen wajib
dimintakan
setelah 7 (tujuh)
Hari Narapidana
berada di Lapas;
- Kelengkapan
dokumen wajib
terpenuhi paling
lama 1/2 (satu
per dua) masa
pidana sejak
Narapidana
berada di Lapas;
- Apabila ada
permintaan
perbaikan usulan
pembebasan
bersyarat dari
Direktur Jenderal
Pemasyarakatan,
maka petugas
Lapas melakukan
perbaikan dalam
jangka waktu 3
(tiga) hari
terhitung sejak
pengembalian
usulan
pembebasan bersyarat
diterima;
- dalam hal surat
pemberitahuan
ke Kejaksaan
Negeri tidak
mendapatkan
balasan paling
lama 12 (dua
belas) hari
terhitung sejak
surat
pemberitahuan
dikirim,
pembebasan
bersyarat tetap
diberikan;
- Kepala Kantor
Wilayah
melakukan
verifikasi
terhadap
tembusan usul
pemberian
pembebasan
bersyarat paling
lama 2 (dua) Hari
terhitung sejak
tanggal usul
pemberian
pembebasan
bersyarat
diterima dari
Kepala Lapas;
- Direktur Jenderal
melakukan
verifikasi usul
pemberian
pembebasan
bersyarat paling
lama 3 (tiga) hari
terhitung sejak
tanggal usul
pemberian
pembebasan
bersyarat
diterima dari
Kepala Lapas;
- Direktur Jenderal
Imigrasi
menyampaikan
surat keterangan
dibebaskan dari
kewajiban
memiliki izin
tinggal paling
lama 12 (dua
belas) Hari
terhitung sejak
tanggal
permohonan
diterima;
- Petugas Lapas
mencetak salinan
keputusan
pembebasan
bersyarat disertai
buku
pembebasan bersyarat
Narapidana (buku
veerlop) yang
sudah
mendapatkan
otorisasi dari
Direktur Jenderal
Pemasyarakatan
3 (tiga) hari
sebelum tanggal
pelaksanaan.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pemberian Pembebasan Bersyarat Kategori Integrasi PP 28 kepada Narapidana.
- Publik menyampaikan
pengaduan melalui
sarana yang
disediakan Lapas,
Kanwil, dan/atau
Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan;
- Pengaduan dikelola
oleh Unit Layanan
Pengaduan dengan
menyampaikan
rekomendasi kepada
Kepala Lapas, Kepala
Kanwil dan/atau
Dirjen
Pemasyarakatan;
- Kepala Lapas, Kepala
Kanwil, dan Direktur
Jenderal
Pemasyarakatan
menelaah dan
memberi arahan
dalam rangka
merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait
dengan pelayanan
melakukan perbaikan
dan/atau memberikan
klarifikasi kepada
publik yang menyampaikan
pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store