Kelengkapan
dokumen wajib
dimintakan
setelah 7 (tujuh)
Hari Narapidana
berada di Lapas;
Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/3 (satu per tiga) masa
Kepala Kantor
Wilayah
melakukan
verifikasi
terhadap
tembusan usul
pemberian Cuti
Menjelang
Bebas paling
lama 2 (dua)
Hari terhitung
sejak tanggal
usulan Cuti
Menjelang Bebas diterima
dari Kepala
Lapas;
Direktur
Jenderal
Pemasyarakatan
melakukan
verifikasi
terhadap usul
pemberian Cuti
Menjelang
Bebas paling
lama 3 (tiga)
Hari terhitung
sejak tanggal
usulan
pemberian Cuti
Menjelang
Bebas diterima
dari Kepala
Lapas;
Direktur
Jenderal
Imigrasi
menyampaikan
surat
keterangan
dibebaskan dari
kewajiban
memiliki izin
tinggal paling
lama 12 (dua
belas) Hari
terhitung sejak
tanggal permohonan
diterima;
Kepala Lapas
wajib melakukan
perbaikan usul
pemberian Cuti
Menjelang
Bebas paling
lama 3 (tiga)
Hari terhitung
sejak tanggal
pengembalian
usul pemberian
Cuti Menjelang
Bebas.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pemberian Cuti Menjelang Bebas Kategori Integrasi PP 28 kepada Narapidana
Publik menyampaikan
pengaduan melalui
sarana yang
disediakan Lapas,
Kanwil, dan/atau
Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan;
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan;
Kepala Lapas, Kepala
Kanwil, dan Direktur
Jenderal
Pemasyarakatan
menelaah dan
memberi arahan
dalam rangka
merespon pengaduan;
Pejabat yang terkait
dengan pelayanan
melakukan perbaikan
dan/atau memberikan
klarifikasi kepada
publik yang
menyampaikan
pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store