Rekomendasi Penerbitan Izin Gangguan (HO) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Permohonan dari yang bersangkutan
  2. Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa

  1. 1. Verifikasi berkas masuk 2. Verifikasi dan Validasi data/berkas 3. Survey Lokasi 4. Pengetikan Form Pertimbangan Camat 5. Penandatanganan dan Pengesahan (pembubuhan stempel dinas) 6. Pemberian Nomor agenda dan tanggal register 7. Diserahkan kembali kepada pemohon untuk diteruskan ke OPD terkait.

Pemohon datang ke Kantor Kecamatan membawa berkas permohonan

Berkas di terima Petugas langsung diteliti/dikoreksi sesuai persyaratan                    : 5 Menit

Validasi dan verifikasi Berkas pengajuan dan Survey Lokasi                                      : 1 Hari Kerja

Pembuatan dan Pengetikan Form Pertimbangan Camat                                             : 5 Menit

Berkas pengajuan diteliti dan ditanda tangani serta stempel pejabat yang berwenang   : 5 Menit

Berkas yang sudah selesai di berikan kembali kepada Pemohon untuk dilakukan proses selanjutnya.


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan/Rekomendasi Penerbitan Izin Gangguan (HO) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

1. Langsung melalui Petugas

2. Tidak Langsung melalui :

 - Kotak Saran

- email : kecamatan.trenggalek31@gmail.com

              kecamatan_trenggalek@yahoo.com

- Facebook :Kecamatan_Trenggalek

- Instagram : kecamatan_trenggalek

- Twiter : Kec_Trenggalek 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerbitan Izin Gangguan (HO) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"