Pemohon datang ke Kantor Kecamatan membawa berkas permohonan
Berkas di terima Petugas langsung diteliti/dikoreksi sesuai persyaratan : 5 Menit
Validasi dan verifikasi Berkas pengajuan dan Survey Lokasi : 1 Hari Kerja
Pembuatan dan Pengetikan Form Pertimbangan Camat : 5 Menit
Berkas pengajuan diteliti dan ditanda tangani serta stempel pejabat yang berwenang : 5 Menit
Berkas yang sudah selesai di berikan kembali kepada Pemohon untuk dilakukan proses selanjutnya.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan/Rekomendasi Penerbitan Izin Gangguan (HO) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
1. Langsung melalui Petugas
2. Tidak Langsung melalui :
- Kotak Saran
- email : kecamatan.trenggalek31@gmail.com
kecamatan_trenggalek@yahoo.com
- Facebook :Kecamatan_Trenggalek
- Instagram : kecamatan_trenggalek
- Twiter : Kec_Trenggalek
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store