Pelayanan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan dengan Luas 250 M²

  1. Surat Keterangan / Rekomendasi dari Kepala Desa
  2. Fc e-KTP Pemohon ( 3 ) Tiga lembar
  3. Fc sertifikat atau Surat pernyataan Tanah tidak dalam sengketa
  4. Pas Photo Pemohon 3 x 4 ( 3 Lembar)
  5. Fc Lunas PBB tahun terakhir
  6. Denah atau Gambar Bangunan

  1. Pemohon Menyerahkan berkas kepada Petugas PATEN
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan dari pemohon, apabila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, jika lengkap diteruskan ke Kasi Pelayanan
  3. Mengoreksi berkas kelengkapan dan apabila berkas sudah lengkap diparaf dan diteruskan kepada sekcam untuk diparaf, jika tidak lengkap maka dikembalikan kepada petugas loket
  4. Membuat jadwal rapat dan undangan rapat dengan tim teknis dan melaksanankan rapat koordinasi untuk menentukan jadwal peninjauan kelapangan bersama tim teknis
  5. melakukan peninjauan kelapangan untuk menilai apakah memenuhi syarat atau tidak untuk dikeluarkan ijinkemudian membuat BAP pemeriksaan.
  6. Mencetak draf IMB Rumah Tinggal dan meneruskan ke Sekcam untuk diparaf Menelaah dan memaraf draf IMB untuk rumah tinggal kemudian diteruskan kepada Camat untuk ditandatangani Menelaah dan menandatangani IMB untuk rumah tinggal dan menyerahkan kepada petugas loket untuk diberi tanda bukti pembayaran retribusi daerah Menyerahkan tanda bukti pembayaran retribusi daerah kepada pemohon
  7. Pemohon menerima dokumen yang telah ditandatangani oleh Camat/Sekcam

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan dengan Luas 250 M²

082252236678

085249796950


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan dengan Luas 250 M²"