Fasilitasi Perijinan melalui OSS

No. SK: 188.4/ 28 /406.11/2024

  1. Formulir permohonan dari yang bersangkutan
  2. Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa

  1. 1. Verifikasi dan Validasi data/berkas 2. Berkas lengkap dilanjutkan pengetikan berkas ijin 3.Ijin diserahkan kembali kepada pemohon

Pemohon datang ke Kantor Kecamatan membawa berkas permohonan

Berkas di terima Petugas langsung diteliti/dikoreksi sesuai persyaratan                           : 5 Menit

Berkas pengajuan di masukkan buku agenda dan di regester                                           : 5 Menit

Berkas pengajuan diteliti dan ditanda tangani dan stempel pejabat yang berwenang        : 5 Menit

Berkas yang sudah selesai di berikan kembali kepada Pemohon untuk dilakukan proses selanjutnya.


Tidak dipungut biaya

Ijin OSS (IUMK)

1. Langsung melalui Petugas

2. Tidak Langsung melalui :

 - Kotak Saran

- email : kecamatan.trenggalek31@gmail.com

              kecamatan_trenggalek@yahoo.com

- Facebook :Kecamatan_Trenggalek

- Instagram : kecamatan_trenggalek

- Twiter : Kec_Trenggalek 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-